Seolah tak mengenal efek kapok, korban meninggal akibat meminum oplosan kembali berjatuhan. Ibarat toksin, cairan oplosan merenggut nyawa siapapun yang meminumnya. Terakhir, 11 orang wafat akibat menenggak cairan oplosan di Daerah Istimewa Yogyakarta, pekan selanjutnya.
Namun, menurut Kepala Kepolisian Daerah DI Yogyakarta Brigadir Jenderal (Pol) Prasta Wahyu Hidayat, Senin (16/5), sanksi untuk pengedar cairan oplosan enteng. Karenanya, polisi bakal menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.
Guru Besar Fakultas Psikologi Kampus Gadjah Mada Yogyakarta Koentjoro menilainya, ada beberapa argumen orang konsumsi minuman keras oplosan walau telah banyak korban akibat minuman itu. Satu diantaranya, dengan konsumsi miras oplosan sampai mabuk, mereka dapat melupakan kesusahan hidup.
Argumen lain, konformitas atau kepatuhan pada grup. Jadi, seorang meminum miras oplosan lantaran ajakan rekan atau dampak lingkungan. Karenanya, orang umumnya konsumsi miras oplosan beramai-ramai. " Ada yang konsumsi miras untuk pernyataan dari orang lain, " katanya.
Menurut pakar gastroenterologi dari Fakultas Kedokteran Kampus Indonesia, Ari Fahrial Syam, alkohol tidak baik untuk badan. Meminumnya dapat menyebabkan dampak akut serta kritis. " Alkohol saja tidak sehat untuk badan, terlebih oplosan, " katanya.
Dampak akut alkohol berbentuk luka, dari mulai kerongkongan sampai lambung. Dampak kritis alkohol berlangsung waktu alkohol diserap serta masuk ke organ hati. Lantas hati mengeras serta mengecil, berlangsung sirosis, serta dapat berbuntut pada kanker.
Pada oplosan, resikonya lebih berat dibanding minuman mengandung alkohol umum. Sebab, oplosan adalah kombinasi minuman mengandung alkohol dengan unsur lain yang sering bukanlah untuk diminum, dampaknya sebelahnya mematikan. Seorang yang minum oplosan dapat berhenti bernapas serta masalah irama jantung berbuntut kematian.
" Etanol, alkohol untuk minuman, sering digabung metanol. Itu sama juga dengan toksin hingga dapat mengakibatkan kematian, " ucapnya. Demikian minuman mengandung alkohol serta unsur lain digabung atau dioplos, konsentrasi kandungan tidak terang.
Menurut Kepala Seksi Permasalahan Penyalahgunaan Napza Direktorat Jenderal Mencegah serta Ingindalian Penyakit Kementerian Kesehatan Hebet Sidabutar, minuman mengandung alkohol yang umum dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol. Hal semacam itu di uraikan Hebet dalam diskusi yang diprakarsai Komunitas Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Minggu (15/5), di Jakarta.
Mengenai alkohol yang sering digunakan untuk miras oplosan yaitu metanol, yang umum untuk laboratorium serta industri. " Itu tidak di ketahui kandungannya, yang tentu diatas 55 % lantaran menyala waktu dibakar, " katanya.
Manajer Rekanan Korporat Diego, produsen beberapa merk minuman mengandung alkohol, menerangkan, cairan oplosan bukanlah minuman lantaran memiliki bahan paling utama metanol, lantas digabung bahan lain. Berapakah juga kandungannya, metanol beresiko untuk manusia.
Tak terdata
Deputi Bagian Pengawasan Keamanan Pangan serta Bahan Beresiko Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) Suratmono, tempo hari, menyampaikan, minuman oplosan tidak terdata. Pihaknya menguji minuman mengandung alkohol terbuat berbahan untuk dikonsumsi.
Sebelumnya didaftarkan, kandungan, komposisi, serta keamanan minuman dievaluasi. Satu diantara prasyarat, metanol yang terdapat optimal 0, 01 %. " Ada beberapa buah yang difermentasi dengan cara alami serta terdapat metanol, " katanya.
Berdasar pada Ketentuan Presiden 74/2013, minuman mengandung alkohol dari produksi dalam atau luar negeri digolongkan tiga kelompok. Kelompok A mengandung etanol (C2H5OH) dengan kandungan sampai 5 %, B 5-20 %, serta C 20-55 %.
Berkaitan masalah kelompok didaftarkan tidak sesuai sama kandungan alkohol pada minuman, itu sangat tidak sering berlangsung lantaran umumnya taraf industri. Pada 2015, BPOM temukan beberapa produk ilegal sejumlah Rp 220 miliar. " Terkecuali lantaran kedaluwarsa, ada yang tidak berizin edar. Minuman mengandung alkohol ada (tidak berizin edar), namun jumlahnya sedikit, " tutur Suratmono.
Sekarang ini, ketentuan pemerintah ketat, diantaranya, Ketentuan Menteri Perdagangan Nomer 6 Th. 2015. Saat ini, minuman mengandung alkohol, apapun golongannya, cuma bisa di jual supermarket serta hipermarket, serta dilarang di jual di minimarket.
Menurut Suratmono, alkohol di buat melalui fermentasi. Untuk bikin minuman kelompok C dengan kandungan 20-55 %, hasil fermentasi disuling kembali, lantas dididihkan sampai menguap, serta membuahkan tetesan-tetesan dengan kandungan alkohol lebih tinggi.
Minuman alkohol yang terdata dapat mengakibatkan mabuk, namun tidak segera mematikan. " Ini tidak sama dengan miras oplosan memiliki bahan metanol. Beli bahan di apotek juga dapat. Walau sebenarnya, manfaatnya untuk disinfektan, " katanya. (ADH/HRS/C03)

Blogger Comment